Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. masih menunggu pencairan dana penyertaan modal atau PMN dari pemerintah senilai Rp 7,5 triliun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan manajemen berupaya menerapkan kehati-hatian dan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pencairan dana PMN tersebut.
“Kami ikutilah prosesnya, negara yang ada aturannya, kami ikuti.
Harus tahun ini (cairnya).
Saya sih pinginnya PMN cair minggu depan,” katanya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Adapun pemerintah telah menetapkan pencairan dana PMN untuk Garuda Indonesia, namun tertunda karena manajemen sedang dalam proses restrukturisasi utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Namun begitu, Irfan memastikan proses pencairan PMN yang masih tertunda ini tidak akan mengganggu kinerja Garuda Indonesia.
“Selama proses PKPU, kami menunjukkan perbaikan kinerja.
Kami sangat positif dan optimistis untuk menyongsong beberapa bulan ke depan,” tuturnya.
PMN Garuda Indonesia rencananya akan dilaksanakan melalui penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu.
Dalam prospektusnya, perusahaan berkode saham GIAA bakal menyelenggarakan rights issue maksimal 225,58 miliar saham, atau sekitar 871,44 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan, dengan nilai nominal Rp 459.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat total investasi pemerintah melalui PMN kepada BUMN sebesar Rp 369,17 triliun sejak 2005 hingga 2021.
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dodok Dwi Handoko menyatakan alokasi PMN itu naik signifikan.