Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Korlantas Polri menghadirkan program baru untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang lagi ke Satpas untuk perpanjang SIM.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Nantinya SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan langsung ke rumah pemohon.

Untuk perpanjang SIM online, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.

Persyaratan ini antara lain, SIM lama, E-KTP, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, dan hasil tes psikologi.

Kemudian pemohon juga harus menyiapkan pas foto dengan latar berwarna biru dan buka foto selfie.

Setelah itu siapkan juga foto tanda tangan di atas kertas putih polos serta menggunakan tinta yang tebal.

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon perlu mengunduh aplikasinya di Play Store dan melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan pemohon akan mendapatan kode OTP melalui SMS.

Setelah memasukkan kode OTP, Anda akan diminta untuk membuat PIN dan mengonfirmasi PIN yang sudah dibuat tadi.

Lalu lengkapi data di menu Profile dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email.

Aktifasi akun akan dikirimkan melalui email dan lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan.

Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani bisa dilakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi dapat dilakukan melalui situs app.eppsi.id yang bisa diakses melalui browser di ponsel.

Jika persyarat sudah disiapkan, pilih Menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM, setelah itu unggah dokumen yang sudah disiapkan.

Kemudian pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan SIM ditolak oleh Satpas.

Setelah itu, pilih metode pengiriman atau metode pengambilan.

Anda bisa memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia dan masukkan alamat pengiriman.

Jangan lupa juga memilih metode pembayaran dengan mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank BNI.

Periksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi.

Apabila transaksi perpanjangan SIM telah selesai, SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik menu Perbarui.

Selain harus menyiapkan persyaratan berkas, masyarakat juga harus menyiapkan uang untuk membayar sejumlah biaya administasi perpanjangan SIM online.

Besaran biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM ini juga bisa bertambah akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan kategori SIM.

SIM A: Rp 80.000SIM B1 dan B2: Rp 80.000SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000SIM D dan D1: Rp 30.000Tes Kesehatan: Rp 25.000Tes Psikologi: Rp 27.500 Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *