Komplit ETLE: Jenis Pelanggran Kena Tilang Elektronik dan Cara Konfirmasi Tilang

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Nasional atau penerapan tilang elektronik merupakan program Korlantas Polri dalam mewujudkan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dilansir dari etle-korlantas.info, berdasarkan tilang elektronik ini pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Disarikan dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan yang melanggar berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan dipusatkan di Korlantas Polri.

Output dari ETLE berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Sebagai pembuktian, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada para pelanggar.

Dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang dapat menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Usai menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, yaitu mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar: Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

Aturan khusus pengendara sepeda motor.

Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangn wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.

Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Karena bermin gawai dapat mempengruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.

Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu.

Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya.

Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu.

Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

Operasi E-TLE tidak dibatasi nomor polisi kendaraan.

Artinya bisa lintas wilayah.

Saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka akan dikirim datanya ke back office.

Segera anggota langsung melakukan verifikasi.

Setelah semua bukti terpenuhi, maka dikeluarkan surat konfirmasi.

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi.

Bisa dilakukan dengan dua cara.

Manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.

Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00.

Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.

Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik.

Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.

ANNISA FIRDAUSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *