Perlindungan kendaraan asuransi dari Allianz memberikan manfaat dari kerusakan yang membutuhkan biaya besar, kehilangan kendaraan, kerusakan kecil, dan juga kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga akan mendapatkan perlindungan dengan manfaat TPL atau Third Party Liability yang dipunyai produk asuransi kendaraan dari Allianz. Anda bisa mengajukan klaim asuransi Allianz untuk manfaat TPL apabila mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga yang menjadi korban dan menuntut tanggung jawab.
Manfaat TPL yang diberikan produk asuransi kendaraan dari Allianz bisa digunakan untuk perlindungan ketika terlibat kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, kerusakan aset, cidera, dan juga kematian pihak ketiga. Allianz akan memberikan ganti rugi yang diberikan untuk kerusakan aset pihak ketiga dengan memberikan ganti biaya untuk pembiayaan kerusakan mobil dan juga kerusakan aset yang dipunyai. Allianz juga memberikan pertanggungjawaban untuk biaya pengobatan dari cidera yang dialami oleh pihak ketiga hingga santunan yang bisa diberikan untuk keluarga korban kecelakaan yang meninggal dunia.
Selain akan mendapatkan manfaat dari klaim asuransi Allianz ketika mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga seperti di atas. Ketika berkendara juga tetap perlu untuk berhati-hati karena klaim yang diajukan bisa saja tidak diterima. Hal tersebut akan membuat Anda tidak akan mendapatkan santunan yang dibutuhkan untuk bisa memberikan tanggung jawab pada korban kecelakaan. Tidak diterimanya klaim yang diajukan tersebut bisa disebabkan oleh pengajuan klaim asuransi kendaraan untuk manfaat TPL yang tidak ditanggung oleh asuransi, terdiri dari tiga alasan ini.
Kecelakaan Ketika Kendaraan Digunakan Oleh Pihak Yang Tidak Mempunyai SIM
Perlu diperhatikan bahwa asuransi kendaraan akan tetap memberikan perlindungan ketika kendaraan tersebut digunakan oleh pihak lain. Manfaat tetap akan didapatkan karena asuransi digunakan untuk perlindungan bagi kendaraan yang didaftarkan. Sehingga selama terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraan, maka pihak asuransi Allianz akan perlu untuk memberikan perlindungan sesuai dengan polis.
Akan tetapi manfaat TPL tidak bisa digunakan apabila mengalami kecelakaan ketika pengendara kendaraan merupakan pihak yang tidak mempunyai SIM. Apabila pengendara tidak mempunyai SIM yang sah, maka pengajuan klaim asuransi kendaraan Allianz untuk manfaat TPL tidak bisa diterima. Sehingga pastikan untuk mendapatkan manfaat TPL bisa meminjamkan pada pihak yang mempunyai SIM yang sah ketika tidak digunakan sendiri. Karena apabila mengalami kecelakaan, asuransi tetap akan memberikan perlindungan yang sesuai dengan polis.
Kecelakaan Yang Mempunyai Unsur Pelanggaran Hukum
Hal selanjutnya yang membuat pengajuan klaim asuransi kendaraan ke Allianz tidak bisa diproses dan menjadi ditolak adalah karena terlibat dengan masalah hukum. Alasan yang paling umum adalah karena pengemudi yang bisa mengalami kecelakaan dan membuat cidera, kerugian, hingga korban meninggal karena melanggar peraturan lalu lintas. Apabila melakukan hal tersebut maka akan membuat pengajuan klaim kendaraan TPL tidak bisa cair karena akan ditolak oleh pihak asuransi.
Klaim juga akan ditolak apabila kecelakaan yang dialami mempunyai unsur yang melanggar hukum, sehingga akan membuat pengajuan klaim akan ditolak oleh pihak Allianz. Hal tersebut membuat Anda tidak bisa mendapatkan manfaat perlindungan TPL, sehingga perlu bertanggung jawab secara finansial hingga menghadapi tuntutan hukum dari pihak ketiga sendiri tanpa bantuan asuransi.
Kecelakaan Karena Kejadian Yang Dikecualikan Manfaat TPL
Manfaat asuransi kendaraan TPL dari Allianz yang diajukan juga bisa ditolak yang disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan oleh perusahaan. Contohnya adalah kejadian yang melibatkan pihak ketiga dan memberikan kerugian pada korban tersebut karena tindakan terorisme, ledakan nuklir, adanya perang, pemberontakan, dan juga lainnya. Kerugian yang disebabkan oleh berbagai hal yang termasuk ke dalam pengecualian Allianz tersebut tidak akan mendapatkan manfaat produk asuransi kendaraan Allianz.
Selain memastikan bahwa pengajuan klaim asuransi Allianz kendaraan untuk manfaat TPL tidak termasuk ke dalam klausa di atas, perhatikan juga mengenai hal lainnya. Seperti pastikan untuk mengikuti alur pengajuan klaim asuransi kendaraan dengan membuat laporan paling lambatnya 72 jam dan menyiapkan dokumen lengkap untuk manfaat TPL yang terdiri dari BAP dari kepolisian, surat kendaraan lengkap, surat tuntutan, dan juga foto kerugian yang diberikan oleh pihak ketiga.